CV RIZZA PERDANA Diduga Abaikan K3 pada Proyek SDN 02 Sukaragam Serang Baru.

IMG 20240612 WA0084

KAB.BEKASI, Jejak-Kriminal.com -Serang Baru, 12 Juni 2024 – Proyek pembangunan SDN 02 Sukaragam yang dikerjakan oleh CV RIZZA PERDANA menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara.

Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi.

Ketua LSM Perkara ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kab.Bekasi. yang aktif mengawasi dan mengadvokasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, menyoroti bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Menurut juru bicara Ketua LSM Perkara Kab.Bekasi , yang kerap disapa putra tindakan CV RIZZA PERDANA yang diduga tidak mematuhi standar K3 tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami menemukan beberapa indikasi bahwa K3 tidak diterapkan dengan benar dalam proyek ini.
Pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai, dan beberapa prosedur keselamatan tampaknya diabaikan,” ujar putra

LSM Perkara meminta pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mengambil tindakan tegas dan profesional terhadap CV RIZZA PERDANA.

Menurut mereka, penegakan aturan K3 harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

“Kami mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan inspeksi mendalam dan segera memberikan sanksi yang sesuai jika ditemukan pelanggaran. Kesehatan dan keselamatan pekerja tidak boleh dianggap remeh, dan tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.

Namun, harapan masyarakat dan Ketua LSM PERKARA Kab.Bekasi adalah agar pihak dinas segera bertindak untuk memastikan bahwa standar K3 diterapkan dengan baik di semua proyek yang mereka awasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan proyek-proyek pembangunan di masa depan dapat berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

Yahya