Debitur Korban Pinjol Merasa Ketakutan Akibat Cara Penagihan Tak Lazim

BANDUNG, 16 Oktober 2025 – Lagi-lagi, cara penagihan pinjaman online (pinjol) membuat salah satu warga berinisial W merasa ketakutan akibat adanya intervensi dan ancaman dalam proses penagihan.

Pada Kamis (16/10/2025), W mengaku panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada awak media. Ia menceritakan bahwa penagih menggunakan kata-kata kasar, bahkan menyamakan dirinya dengan hewan, serta mengancam akan menyebarkan fitnah bahwa dirinya seorang maling jika tidak segera melunasi pinjaman.

Menurut hasil penelusuran, persoalan ini bukan karena debitur tidak berniat membayar, namun cara penagihan yang dilakukan dianggap tidak manusiawi dan jauh dari etika.

Pimpinan Redaksi Jejak-Kriminal, Ryan Pratama, menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak seharusnya terjadi.

“Saya akan coba laporkan hal ini kepada OJK. Tidak semestinya pihak penagih melakukan tindakan intimidatif terhadap masyarakat,” tegas Ryan.

Tindakan penagihan dengan unsur ancaman atau penghinaan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan,

Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur penghinaan melalui media elektronik,

Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 untuk kasus bullying atau ancaman di media sosial,

Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 untuk penghinaan, serta

Pasal 351 KUHP atau Pasal 468 UU 1/2023 jika tindakan tersebut menimbulkan gangguan kesehatan mental atau fisik.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah, mengingat tindakan semacam ini dapat merugikan masyarakat secara mental dan menimbulkan rasa takut berkepanjangan bagi korban.

Red