Daftar Isi

Dedek Seorang Residivis Kembali Diciduk Atas Kasus persetubuhi Anak Dibawah Umur.

IMG 20240827 WA00181

Medan, 27 Agustus 2024 –Jejak-Kriminal.com- Dedek (45), seorang pria paruh baya asal Medan Labuhan, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan persetubuhan paksa terhadap seorang anak di bawah umur berinisial L (10).

Dedek, yang merupakan seorang residivis, kini harus kembali mendekam di penjara dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa Dedek sebelumnya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 untuk kasus serupa, yakni rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dedek baru bebas dari penjara pada tahun 2022, namun kembali melakukan kejahatan yang sama dengan modus yang berbeda.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKBP Janton, kejadian bermula ketika korban, L, disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok di warung.

Dalam perjalanan menuju warung, korban bertemu dengan pelaku yang berpura-pura mengenal ayah korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan L ke warung dengan alasan ingin membeli roti.

L yang tidak menaruh curiga, akhirnya menerima tawaran tersebut.

Namun, alih-alih dibawa ke warung, korban justru dibawa oleh Dedek ke sebuah gudang ikan.

Saat korban mulai curiga dan memprotes, pelaku beralasan bahwa mereka tersesat.

Dedek kemudian membawa korban ke tempat yang gelap dan terpencil, yakni di area pemakaman umum di wilayah Medan Labuhan.

“Di Tempat Pemakaman Umum (TPU), tepatnya di dekat batang pohon pisang, pelaku memaksa korban turun dari sepeda motor dan memaksanya untuk membuka pakaian. Ketika korban menolak dan berteriak minta tolong, pelaku mengancam akan mencekik korban sampai mati,” ungkap AKBP Janton Silaban dalam keterangan persnya di Polres Pelabuhan Belawan.

Karena ketakutan, L akhirnya menuruti perintah pelaku, dan terjadilah tindakan keji tersebut.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian membawa korban kembali ke jalan lintas dan meninggalkannya begitu saja.

Orang tua korban yang merasa curiga karena anaknya tak kunjung pulang, segera melakukan pencarian.

Beruntung, L ditemukan oleh warga setempat yang kemudian membawanya ke Polsek Medan Labuhan. Di sana, L melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan paksa.

Setelah mendengar laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Ternyata pelaku memang seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pada tahun 2015, ia sudah pernah menjalani hukuman untuk kasus rudapaksa anak di bawah umur dan baru lepas dari penjara pada tahun 2022,” jelas Janton.

Atas perbuatannya, Dedek dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Janton juga mengingatkan kepada para orang tua agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga anak-anak mereka, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

(RD.S.Red)