Jejak-kriminal.com-Malangbong Senin 05 Januari 2026. Pembangunan desa pada hakikatnya merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional yang bertumpu pada prinsip desentralisasi fiskal, partisipasi masyarakat, dan kemandirian lokal. Dalam kerangka tersebut, Dana Desa selama ini menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun demikian, dinamika kebijakan fiskal nasional dan regional berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan desa. Pengurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan realitas kebijakan yang harus disikapi secara rasional, objektif, dan bertanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan desa.
“Kondisi Fiskal Desa Analisis Situasi
Pengurangan Dana Desa menyebabkan penyempitan ruang fiskal desa, yaitu berkurangnya kapasitas keuangan desa dalam membiayai seluruh kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara bersamaan.
Secara konseptual, kondisi ini menuntut desa untuk Menghindari pendekatan business as usual dalam perencanaan dan penganggaran;
Business as usual” (BAU) artinya “bisnis seperti biasa”, merujuk pada operasi dan aktivitas rutin sehari-hari dalam sebuah organisasi yang berjalan normal dan stabil, tanpa perubahan signifikan atau gangguan, sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, untuk memastikan kelancaran operasional dan pemenuhan komitmen. Ini mencakup tugas-tugas repetitif seperti produksi, layanan pelanggan, dan administrasi yang menjaga perusahaan tetap berjalan, tetapi bisa juga berarti minim inisiatif dan enggan berubah Menggeser orientasi belanja dari sekadar serapan anggaran menuju penciptaan manfaat nyata (outcomebased budgeting);Menguatkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas dalam setiap keputusan fiskal.
Penting untuk ditegaskan bahwa krisis fiskal bukan identik dengan kegagalan pembangunan, melainkan momentum untuk melakukan koreksi struktural dan reformasi kebijakan desa.
Sikap dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Pemerintah Desa memandang kondisi fiskal ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai tantangan tata kelola. Oleh karena itu, respons kebijakan yang diambil harus memenuhi tiga prinsip utama
Keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar masyarakat Perlindungan terhadap kelompok rentan, agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan eksklusi sosial Penguatan kemandirian desa, sebagai fondasi jangka panjang pembangunan desa.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa telah menetapkan kebijakan penyesuaian melalui Peraturan Desa, sebagai bentuk legitimasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Arah Kebijakan Penyesuaian Desa
Penyesuaian kebijakan desa dilakukan melalui beberapa pendekatan strategis sebagai berikut Reprioritisasi Perencanaan dan Penganggaran
APBDes diarahkan untuk membiayai kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan dasar, ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan kegiatan padat karya.
Kegiatan yang bersifat seremonial, kurang mendesak, atau memiliki dampak terbatas akan ditunda atau dikurangi, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Perubahan Paradigma
Pembangunan Desa
Pembangunan desa diarahkan dari pendekatan berbasis proyek fisik menuju pendekatan pemberdayaan dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Fokus utama adalah menciptakan aktivitas ekonomi produktif yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja jangka pendek Optimalisasi Pendapatan Asli Desa
Kondisi fiskal ini menegaskan urgensi penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui
pengembangan dan revitalisasi BUMDes pemanfaatan aset desa secara produktif kemitraan ekonomi dengan pelaku usaha lokal.
Desa yang mandiri secara fiskal adalah desa yang memiliki ketahanan kebijakan terhadap fluktuasi anggaran eksternal.
Penguatan Modal Sosial dan Partisipasi Masyarakat
“Dalam keterbatasan fiskal, modal sosial desa berupa gotong royong, swadaya, dan solidaritas menjadi kekuatan utama. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama pembangunan desa.
Peran Pemangku Kepentingan Desa
Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh sinergi seluruh unsur desa, yaitu
BPD sebagai pengawas dan penyeimbang kebijakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai penjaga stabilitas sosial
lembaga kemasyarakatan desa sebagai penggerak partisipasi serta masyarakat desa sebagai pelaku utama pembangunan.
Kebijakan fiskal desa tidak dapat berjalan efektif tanpa kepercayaan publik dan komunikasi yang terbuka.
“Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa besar kecilnya anggaran bukan satusatunya penentu keberhasilan pembangunan desa. Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas kepemimpinan, ketepatan kebijakan, dan kekuatan kebersamaan masyarakat.
Pengurangan Dana Desa Tahun 2026 harus dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola memperkuat kemandirian desa,
“dan memastikan pembangunan desa berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Dengan kerja sama, partisipasi, dan komitmen bersama, kita optimis desa akan tetap mampu bergerak maju di tengah keterbatasan fiskal.” Pungkasnya
Deden Munawar.
