Jejak-kriminal.com-Pameungpeuk Sabtu 21 Juni 2025. Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kampung. Sompok Sukaluyu RT 01/10, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
“Kejadian tersebut dilaporkan pertama kali oleh warga, sekitar pukul 19.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamengpek yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota piket segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, dua orang korban atas nama Hendar dianiaya oleh Pelaku Dena dan Korban Hasanudin dianiaya oleh pelaku Riki diketahui korban mendapatkan perawatan di RS UKM Taman Kopo Indah. Menariknya, salah satu pelaku yakni Riki Amin alias Roki sempat mengantar korban ke rumah sakit, sebelum akhirnya diamankan petugas di lokasi yang sama.
“Selanjutnya, dari hasil pengembangan dan pengejaran, petugas berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, yakni Dena alias Dena, di rumah kontrakannya di wilayah Cikambuy, Katapang. Keduanya diketahui merupakan warga Kampung. Sompok Sukaluyu, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk.”

Dalam proses pengamanan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah celurit dan satu buah nampan yang terdapat bercak darah.”
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Pameungpeuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami motif dan latar belakang peristiwa tersebut serta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindak kekerasan di lingkungan sekitar Polsek Pamengpek.” Pungkasnya
Asep Hidayat.