Batu Bara–Jejak-krimin.com
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu ditangkap petugas di dua titik berbeda setelah disinyalir sedang menantikan pembeli.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AHH (31), warga Huta III Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, serta IK (18), warga Dusun V Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
AHH diciduk terlebih dahulu di Dusun III Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, sedangkan IK diamankan dua hari kemudian saat berada di Dusun III Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Pada AHH ditemukan: 1 plastik klip berisi sabu seberat brutto 3,44 gram , 1 unit ponsel , 1 topi warna hitam
Sementara dari IK turut diamankan: 1 plastik klip sabu seberat brutto 0,40 gram , 7 plastik klip kosong , 1 dompet , 2 unit ponsel android
Penangkapan keduanya dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi mewakili Kasatres Narkoba AKP Ramses Panjaitan, Selasa (2/12/2025). Ia menerangkan, operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang khawatir dengan maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka.
“IK diamankan kemarin sore di Dusun III, sedangkan AHH ditangkap dua hari sebelumnya. Saat diamankan, keduanya diduga sedang menunggu pembeli,” jelas Fahmi.
Menurutnya, ketika ditunjukkan barang bukti, kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang disita merupakan milik mereka.
“AHH dan IK beserta seluruh barang bukti saat ini telah digelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya mengakhiri.
(Ruslan)
