Jejak-kriminal.com
Sumenep , Sabtu 2 Agustus 2025 -Di tengah semangat para orang tua dan siswa usia dini yang antusias menyambut tahun ajaran baru, dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru mencoreng proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu lembaga pendidikan anak usia dini, yakni TK SARTIKA yang Beralamat jl.Cipto No 38 Kota Sumenep.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa pihak, termasuk awak media dan LSM Duta Corruption Watch (DCW), menerima laporan adanya pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada wali murid saat proses PPDB berlangsung.
Saat dikonfirmasi pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, kepala sekolah sekaligus penanggung jawab TK tersebut membenarkan adanya pungutan. Namun, saat diminta tanggapan resmi untuk keperluan publikasi berita, yang bersangkutan justru menolak memberikan keterangan lebih lanjut. “Jangan,” ujar kepala sekolah berinisial (M) singkat, tanpa menjelaskan lebih jauh.


Menurut pihak TK, pungutan yang dilakukan masih mengacu pada aturan lama. Namun, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2014, tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pungutan dalam proses PPDB, terutama di jenjang PAUD, baik negeri maupun swasta.
Tak hanya itu, saat ditelusuri lebih lanjut oleh tim media dan LSM DCW, diketahui pula bahwa izin operasional TK SARTIKA belum diperpanjang sejak habis masa berlakunya pada Juli 2024. Saat ditanya mengenai hal ini, kepala sekolah hanya menjawab singkat, “Belum selesai.”
Menanggapi hal tersebut, aktivis hukum Fausan Harahap, SH menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Perlu ditegaskan bahwa baik sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan jual beli seragam di lingkungan sekolah. Pembelian harus dilakukan secara bebas di luar, agar tidak menimbulkan potensi pungli yang diduga terselubung,” ujarnya.
LSM DCW dan media berharap kasus ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan agar menciptakan PPDB yang bersih dan transparan, sesuai semangat pendidikan yang adil dan merata bagi semua kalangan.
Laporan Khusus Wilayah Sumenep / LSM DCW