Diduga Ada Pungli Jual Beli Seragam Sekolah Saat PPDB/PSMB di Sumenep, LSM DCW Akan Laporkan ke Bupati dan Gubernur

Sumenep, 01 Agustus 2025 – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Penerimaan Siswa Baru (PSMB) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Diduga, masih terdapat praktik pungutan liar (pungli) melalui jual beli seragam sekolah yang dilakukan secara terselubung.

Modus yang digunakan pun dinilai sistematis. Sekolah berdalih hanya “menyediakan” seragam melalui koperasi siswa, bukan menjual secara langsung. Namun pada kenyataannya, siswa yang membutuhkan seragam tersebut tetap diarahkan untuk membeli melalui koperasi yang ada di sekolah. Hal ini menimbulkan kesan seperti skenario sandiwara yang berulang setiap tahun.

Keuntungan dari praktik ini diduga sangat fantastis, dan dilaksanakan dengan berbagai alasan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ironisnya, praktik seperti ini terjadi dalam proses pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Fauzan Harahap, SH, perwakilan dari LSM Duta Coruption Watch (DCW), mengecam keras dugaan pungli tersebut. Ia menyatakan bahwa praktik jual beli seragam sekolah dengan cara seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Permendikbud, serta peraturan gubernur terkait.

“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Sumenep, Gubernur Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait agar praktik semacam ini tidak terus terjadi. Dunia pendidikan harus bebas dari segala bentuk pungli,” tegas Fauzan.

LSM DCW melalui liputan khusus wilayah Sumenep menyatakan akan terus mengawal dan menginvestigasi praktik-praktik yang merugikan siswa dan wali murid, khususnya dalam proses PPDB/PSMB.

tim liputan Sumenep