Jejak-kriminal.com
Sumenep , 26 Juli 2025 – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Sumenep diduga mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) terselubung. Dugaan tersebut muncul karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait selama proses PPDB berlangsung.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat kewajiban tak langsung bagi calon siswa untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti kaos kaki berlogo sekolah, yang dijual oleh koperasi sekolah. Meski tidak ada paksaan secara tertulis, kuat dugaan bahwa hal ini telah menjadi kebiasaan yang tidak bisa ditolak oleh orang tua/wali murid.
Saat dikonfirmasi oleh media dan LSM Duta Coruption Watch (DCW), Kepala Sekolah SMPN 1 Sumenep, Saeful Rahman Dasuki, membantah adanya praktik jual beli oleh pihak sekolah. “Sekolah tidak menjual, hanya menyediakan perlengkapan melalui koperasi,” ujarnya pada 26 Juli 2025.
Namun, menurut Fausan Harahap, SH, dari LSM DCW, pernyataan kepala sekolah tersebut patut dikritisi. “Apapun bentuknya, selama ada penyediaan yang berpotensi mengarahkan orang tua untuk membeli di satu tempat tertentu, apalagi dengan alasan koperasi sekolah, itu patut dicurigai sebagai pungutan terselubung,” ungkapnya.
Fausan menyebutkan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Permendiknas dan Permendikbud Nomor 77, 78, serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun selama proses PPDB.
LSM DCW menyatakan akan membawa temuan ini ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah agar segera ditindaklanjuti. “Kami mendorong agar dunia pendidikan bersih dari praktik pungli, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung dan terkoordinasi,” tambah Fausan.
Liputan Khusus – Wilayah Sumenep / LSM DCW