Jejak-kriminal.com
SUMENEP – sebagai pejabat publik, tidak pantas bagi kepala pengawas pelayanan terminal untuk menghindar dari awak media dan LSM yang ingin melakukan konfirmasi. Hal ini bertentangan dengan fungsi kontrol sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka.
Terkait dengan temuan yang mengarah pada pelayanan di lingkungan terminal, seharusnya pengelola dapat memberikan pelayanan prima yang terbaik dan maksimal. Namun, yang terjadi justru bertolak belakang dengan harapan tersebut, terutama di terminal yang baru dibangun, yakni Terminal Arta Wiraraja. Saat ini, kepala pengawasan terminal yang berada di bawah Kementerian Perhubungan Provinsi diduga menunjukkan sikap yang kurang profesional.( 03/02/2025).
Ketika tim media dan LSM DCW berusaha mengklarifikasi, kepala pengawasan tersebut seakan menghindar. Fausan Harahap, S.H., selaku perwakilan LSM DCW, menyampaikan kekecewaannya, “Ada apa dengan sistem pelayanan di Terminal Arta Wiraraja? Kami akan terus mengawal masalah ini dan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perhubungan Pusat, Provinsi, Kabupaten, serta pihak-pihak terkait lainnya.”
Fausan menegaskan bahwa untuk ke depannya, penting untuk meningkatkan pelayanan yang berintegritas dan bersinergi, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Liputan Khusus Wilayah Sumenep
Andi Abd. SH