MEDAN DELI , Jejak-kriminal -Berdirinya bangunan 4 unit yang disebut -sebut oleh salah seorang mandor lapangan ketika di konfirmasi wartawan dia menyebutkan, kalaulah bangunan tersebut milik sun kado diurus oleh orang lapangan berinisial HRP mandor tersebut mengatakan jumpai saja orang yang dimaksud pak, karena mereka yang urus ditanya masalah ijin bangunan mandor lapangan juga menyembutka berkali kali kalau masalah itu sudah ada yang urus kami hanya pekerja bukan bidang saya itu ijin ,”sebut mandor.
Berdirinya bangunan tersebut beralamat di jalan Mangaan 3 lingkungan 12 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,Amatan awak media dari seputar area bangunan tidak ditemukan berdirinya palang diduga kuat berdirinya bangunan tersebut sama sekali belum kantongi ijin akan tetapi pekerjaan bisa berdiri
Padahal sudah diatur melalui Perwal kota Medan No 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi, denda hingga pidana penjara.
Apa lagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung, Kamis 29/02/2024.
” Kita minta perhatian serius dari walikota Medan, Satpol PP Kota Medan,TRTB Kota Medan,untuk segera melakukan penindakan pada bangunan yang belum kantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi izin.
Tim