Jejak-kriminal.com
SUMENEP, Kamis 19 Juni 2025 -Diduga terjadi intervensi terhadap media saat melakukan konfirmasi terkait peminjaman dan penggunaan legalitas oleh seorang oknum untuk kepentingan pribadi. Intervensi tersebut bertujuan agar berita yang akan diterbitkan tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler / WhatsApp, oknum tersebut menyampaikan berbagai alasan yang berbelit-belit dan menyebut bahwa hal tersebut hanyalah “kesialan”. Namun, dari penelusuran informasi, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan legalitas milik orang lain, yang secara aturan dan peraturan tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, kegiatan atau program yang dijalankan justru tidak dilakukan di wilayah si pemilik legalitas, melainkan di tempat lain dengan dalih “membantu”. Ironisnya, wilayah pemilik legalitas justru sangat membutuhkan program tersebut.
Dugaan penyalahgunaan ini semakin menguat ketika oknum yang bersangkutan diketahui memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sehingga dapat memuluskan keinginannya menggunakan wadah atau legalitas milik orang lain.
Saat media berencana menaikkan berita ini, muncul penolakan dan bahkan pernyataan bernada ancaman dari beberapa pihak, yang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan upaya menghalangi kebebasan pers. Padahal, media memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada publik secara objektif.
Kejadian ini terungkap saat konfirmasi dilakukan pada tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pernyataannya, pihak terkait menyebut bahwa program yang dijalankan adalah pemberian dari seseorang, namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian penting agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan peminjaman legalitas secara ilegal maupun intervensi terhadap media. Diharapkan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Tim Liputan Sumenep jatim