Jejak-kriminal.com
JAWA TIMUR, Senin – 16 Juni 2025 -Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, diduga menjadi ladang empuk korupsi oleh segelintir oknum. Dugaan ini kini menjadi perhatian publik dan mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Program yang seharusnya membawa manfaat nyata kepada warga kurang mampu, justru disinyalir telah diselewengkan. Hak-hak penerima bantuan diduga dipotong dengan berbagai dalih setelah anggaran turun, sehingga dana yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, terdapat dugaan pemotongan dana serta manipulasi pelaporan. Salah satu narasumber berinisial HI, warga dari salah satu desa di Kabupaten Sumenep, mengaku menerima bantuan tidak sesuai dengan nilai yang dijanjikan. Bahkan, ada yang mengaku sama sekali tidak menerima bantuan, namun diminta untuk menandatangani dokumen sebagai penerima.

Lebih memprihatinkan lagi, ada dugaan intimidasi terhadap warga agar mengakui telah menerima bantuan, padahal faktanya tidak. Dalam beberapa kasus, pembangunan rumah bantuan diduga tidak dikerjakan sama sekali.
Saat ini, Kejati Jatim masih terus mendalami kasus ini. Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap siapa saja yang terlibat serta mengapa program BSPS ini tidak berjalan sesuai aturan.
Publik mendesak agar Kejati Jatim bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Diharapkan, penegakan hukum dapat memberi efek jera dan memastikan agar tidak ada lagi praktik serupa di balik program bantuan sosial, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang merata.
Tim Liputan Khusus – Jatim