Diduga Kanit Dan Penyidik Meminta Uang Cuci Berkas; Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi Belum Memberikan Klarifikasi.
BatuBara-31 Desember 2024-Jejak-Kriminal.com-Baru-baru ini, Polsek Indrapura, yang berada di bawah naungan Polres Batubara, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum penyidik.
Kasus ini mencuat setelah Eko Riadi, seorang warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, mengungkapkan pengalamannya kepada media pada 17 Desember 2024.
Eko mengaku ditahan pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atas tuduhan menerima HP curian merek Samsung.
Namun, ia dilepaskan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB setelah menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu kepada penyidik yang disebut sebagai “uang cuci berkas.”
“Sebelumnya saka datang kesaya mau meminjam uang 300 kesaya dengan jaminan HP Samsung karena kasihan saya bantu”ujar Eko
Eko menambahkan bahwa beberapa hari kemudian, Saka kembali datang mengajaknya untuk mengambil HP keteman wanita nya di Desa Brohol.
Namun, saat tiba di lokasi simpang kenangan desa brohol, dua polisi dari Polsek Indrapura langsung menangkap Eko tanpa penjelasan.
Anehnya, Saka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dibiarkan pergi oleh kedua polisi bermarga Sinaga dan Hasibuan.
Setelah dibawa ke Polsek, Eko diminta menyerahkan HP Samsung. Namun, setelah dicocokkan, tipe dan IMEI HP tersebut ternyata tidak sesuai dengan dugaan awal. Meski begitu, HP tetap diambil oleh oknum polisi bermarga Hasibuan.
Eko menuturkan bahwa dirinya tidak diperiksa secara resmi oleh penyidik, tetapi dimintai uang untuk “cuci berkas.” Ia kemudian meminta bantuan kakaknya, Jumirin, yang hanya memiliki Rp800 ribu. Uang tersebut diserahkan kepada penyidik bermarga Nainggolan.
Jumirin mengungkapkan bahwa ia awalnya diminta menyediakan uang Rp1 juta oleh Kanit Polsek, tetapi karena keterbatasan dana, ia hanya mampu memberikan Rp800 ribu.
Selain itu, ia diminta membeli materai dan menandatangani sebuah surat bersama Eko tanpa diberi kesempatan membaca isi surat tersebut.
“Setelah uang diterima dan surat ditandatangani, adik saya baru dilepaskan,” kata Jumirin.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut, meski sudah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp dan kunjungan langsung.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik di tubuh Polri, khususnya di wilayah Polres Batubara. Publik mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Masyarakat berharap instansi terkait menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus dugaan pungli di Polsek Indrapura menjadi ujian serius bagi Polres Batubara.
Langkah tegas dan terbuka diperlukan untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas lembaga penegak hukum. Awak media kini menanti respons resmi dari Kapolres Batubara dan pihak terkait.(RD)