Kabupaten Bandung — Maraknya aksi oknum debt collector (DC) yang diduga melakukan pengambilan kendaraan di jalan kembali meresahkan masyarakat. Modus yang digunakan terbilang halus, yakni dengan dalih ingin menitipkan surat tagihan kepada nasabah yang tengah bepergian.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Cipacing, Rancaekek, Kabupaten Bandung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum DC tersebut menghampiri korban dan meminta waktu sebentar dengan alasan administrasi penagihan.
Namun, setelah korban terlena oleh ucapan dan janji yang disampaikan, kendaraan miliknya justru diambil. Korban menduga aksi tersebut telah direncanakan secara profesional, karena dalam waktu singkat beberapa orang lain yang diduga rekan pelaku turut berdatangan ke lokasi.
Tindakan ini dinilai sangat meresahkan dan tidak beradab, terlebih para oknum tersebut tidak menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan maupun pengambilan kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, khususnya bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban cicilan kendaraan. Jangan mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa identitas dan dokumen resmi.
Selain itu, diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan oknum-oknum DC yang melakukan tindakan di luar prosedur, guna mencegah terjadinya perampasan kendaraan di jalan.
Perlu diketahui, pengambilan atau penyitaan kendaraan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Suryana