Diduga Pembangunan Senilai Rp5 Miliar Lebih Abaikan Aturan Keterbukaan Informasi Publik


Jejak-kriminal.com

SUMENEP, Senin 26 Mei 2025 – Seluruh program dan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip keterbukaan informasi publik.

Namun, diduga hal tersebut tidak dijalankan dalam proyek pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Al-Ittihad yang saat ini sedang berlangsung di Jalan Pasar Talaga No.14, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Proyek ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR Provinsi Jawa Timur.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan dan mengabaikan kewajiban pemasangan papan informasi proyek secara lengkap. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 10 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, pihak pengasuh pondok pesantren menyampaikan bahwa papan informasi proyek belum juga dipasang, meskipun sebelumnya sudah ditanyakan.

Ironisnya, papan informasi baru dipasang beberapa hari setelah konfirmasi dilakukan oleh media, dan itupun hanya dikirim melalui pesan WhatsApp dalam bentuk foto. Publik mempertanyakan kejanggalan tersebut, terutama karena dalam papan informasi tersebut tidak tercantum volume pekerjaan maupun tanggal mulai proyek.

Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, salah satu pelaksana lapangan berinisial “S” mengakui bahwa papan informasi proyek baru dipasang setelah pengecoran dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah pelanggaran seperti ini diperbolehkan?

Atas dasar temuan tersebut, redaksi berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta auditor Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan tindak lanjut dan audit menyeluruh.

Laporan Khusus – Wilayah Sumenep