Diduga Pengaspalan Jalan di Desa Karangnangka Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Tidak Sesuai Spesifikasi, Cepat Pecah-Pecah

Jejak-kriminal.com // Sumenep, 2 Febuari 2026 – Pengaspalan jalan yang baru saja terselesaikan pada akhir tahun 2025 kini menjadi sorotan publik. Diduga kuat, bahan yang digunakan dalam pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi atau asal-usulnya tidak jelas, sehingga jalan cepat mengalami kerusakan berupa pecah-pecah dan terkelupas yang berlokasi Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep

Penggunaan keuangan negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun badan anggaran lainnya yang dikelola negara dan berasal dari pajak masyarakat, telah diatur secara jelas dalam amanah Undang-Undang Dasar serta berbagai ketentuan peraturan terkait. Prinsip utamanya adalah penggunaan anggaran harus sesuai dengan tujuan dan tempatnya, serta melalui proses yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah.

Namun, kasus yang terjadi di Desa Karangnangka tampaknya menjadi kebalikan dari prinsip tersebut. Dugaan ketidaksesuaian bahan dengan spesifikasi serta kemungkinan pelanggaran peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi titik fokus kekhawatiran publik. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlaku, seperti Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, mengatur secara rinci tentang pedoman pelaksanaan pengadaan agar menjamin kualitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika ternyata ada pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pengerjaan jalan ini, maka hal tersebut bukan hanya merusak fasilitas umum yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara dan mencederai kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Sampai saat berita ini disampaikan, belum ada pihak yang dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait pengerjaan jalan pengaspalan tersebut. Beberapa tim dari media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pejabat Penjabat (Pj.) Desa Karangnangka, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Informasi mengenai besarnya anggaran pembiayaan, klasifikasi serta volume pengerjaan, waktu kalender pelaksanaan, hingga apakah pengerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, masih belum dapat dijangkau dengan jelas.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, serta untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan hukum, kami akan mengirim surat resmi kepada berbagai pihak terkait guna meminta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan penyelesaian pengerjaan jalan tersebut. Pihak-pihak yang akan kami hubungi antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inspektorat Kabupaten Sumenep, Bupati Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tujuan dari langkah ini adalah agar kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi yang mendalam, sehingga dapat ditemukan akar masalahnya, dilakukan tindakan perbaikan yang tepat, serta jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, dapat diikuti dengan proses hukum yang adil dan tegas.

Kami berharap, melalui upaya ini, dapat terwujud keadilan bagi masyarakat Desa Karangnangka dan seluruh rakyat Kabupaten Sumenep, serta dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Lipsus. Sumenep / Provinsi Jatim