DIDUGA PENGIRIMAN LION PARCEL TIDAK SESUAI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Ditulis oleh Pimred - Jejak Kriminal News | 10 Maret 2026 - 21:48 WIB |
DIDUGA PENGIRIMAN LION PARCEL TIDAK SESUAI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com // SUMENEP, 10 Maret 2026 – Jasa pengiriman yang banyak digunakan oleh masyarakat umumnya diharapkan dapat mengantarkan barang dengan cepat dan tepat waktu. Namun, hal tersebut tidak dialami oleh pelanggan dengan inisial A ketika menggunakan jasa Lion Parcel untuk pengiriman ke Sub Unit Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

    Pada tanggal 04 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, inisial A menyerahkan paket kepada petugas pengiriman dengan inisial D. Saat itu, petugas D menanyakan pilihan jenis pengiriman, apakah yang cepat atau lambat. Pengirim secara jelas menyampaikan permintaan untuk pengiriman cepat, yang seharusnya sampai dalam jangka waktu 3-4 hari kerja.

    Namun, hingga tanggal 10 Maret 2026 paket tersebut masih dalam perjalanan dan belum sampai ke tujuan. Pengirim baru mengetahui kondisi ini setelah melakukan pengecekan langsung ke kantor pengiriman, karena tidak ada konfirmasi apapun dari pihak Lion Parcel. Petugas D menyatakan bahwa kendala terjadi akibat kesalahan dalam proses pengiriman. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi, di mana paket yang seharusnya tercatat tanggal masuk 04 Maret 2026 ternyata dicatat dengan tanggal 05 Maret 2026.

    Kami berharap setelah informasi ini disampaikan, pihak pemilik Lion Parcel dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Langkah yang diharapkan adalah memberikan sanksi yang sesuai kepada petugas yang terkait dan melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi agar tidak terjadi kesalahan yang sama di masa depan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan tidak ada lagi pelanggan yang dirugikan secara waktu akibat kelalaian dalam proses pengiriman.

    Lipsus Sumenep / Jatim