Diduga Penimbunan Gas ; Kongkalikong Dengan Beberapa Pangkalan Yang di Naungi kedua PT.Mulia Elpiji Sejahtera Dan PT Putra Balkom

IMG 20240622 WA0052

Oku Selatan, Jejak-kriminal.com -Muaradua, 21 Juni 2024
Team awak media mendatangi beberapa warga yang ada di desa Rantau Panjang kecamatan Buay Rawan dan di desa-desa kecamatan yang lain untuk meminta keterangan terkait penjualan GAS LPG 3 Kg di PT.Mulia Elpiji Sejahtera Milik Tandry yanoda Donachu Dan PT. Balkom Raya Milik Nyoman Edi Susanto tersebut.

Dari keterangan Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, kalau Di Duga PT Mulia Elpiji Sejahtera Dan PT Putra Balkom Raya melakukan kerja sama atau Kong Kalikong dengan beberapa pangkalan gas Elpiji 3Kg di daerah Kabupaten Oku Selatan. untuk mengontrol harga dan peredaran gas di kabupaten Oku Selatan, serta melakukan permainan harga yang ber-Variasi dan Penimbunan gas dengan beberapa Pangkalan yang di naungi kedua PT tersebut.

Menurut Narasumber di Duga bahwa PT. Mulia Elpiji Sejahtera dan PT. Putra Balkom Raya memiliki pangkalan Gas LPG 3 Kg “SENDIRI” dan beberapa Pangkalan Gas LPG 3 Kg yang di Naungi Kedua PT tersebut menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga ecer ke warung Rp. 22.000 Per-tabungnya di area kecamatan Buay rawan dan harga ECER Daerah Sugih waras Rp 25.000 Per-tabungnya. Setelah kami mengecek dari papan Informasi yang tertulis di PT GAS LPG Milik Bpk Tandry Yanoda Donachu dan Nyoman Edi Susanto tertera harga HET Rp. 17.500,- per-tabungnya, sesuai dengan anjuran pemerintah.

Dengan demikian bahwa PT Mulia Elpiji Sejahtera Milik Bapak Tandry yanoda Donachu Dan PT Putra Balkom Raya Milik Nyoman Edi Susanto Serta Pangkalan tersebut jelas sudah melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. dan ini sudah sangat meresakan masyarakat, serta menyalahi peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang HET LPG 3 Kg.

Yang mana GAS LPG tersebut digunakan oleh masyarakat miskin dan terjangkau dalam pembeliaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya berbeda dengan Pangkalan yang di Miliki maupun yang Naungi Bpk Tandry yanoda Donachu dan Bpk. Nyoman Edi Susanto yang ada, malah menjual harga GAS LPG 3 Kg Per-tabungnya lebih tinggi dari apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan harga HET Rp. 17.500.

Ketetapan harga tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Patroleum GAS LPG tabung GAS LPG 3 Kg. serta Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2028 tentang harga jual eceran GAS LPG tabung 3 Kg.

PT dan Pangkalan milik Bpk Tandry yanoda Donachu dan Bpk Nyoman Edi Susanto Desa Rantau Panjang
dengan Nomor REGISTRASI : 2322-1185-2041-007
Sesuai SK. Bup. Oku Selatan NO. : 180/KTPS/IV/2018

Kontak Pengaduan

Agen PT. Putra Balkom Raya. -0812-7807-0516
Agen PT. Mulia Elpiji Sejahtera.-0812-7807-0516
Layanan Pemda Setempat –
Call Center PERTAMINA – 135
Call Center Ditjen Migas – 136

Melihat hal tersebut sudah bisa dipastikan perbuatan yang dilakukan oleh PT dan Pangkalan baik yang dimiliki maupun yang di Naungi oleh Bpk Nyoman Edi Susanto dan Bpk Tandry Yanoda Donachu tersebut sangat merugikan masyarakat miskin tentunya, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalah gunaan GAS LPG 3 Kg, Bersubsidi tersebut.

Itu sudah jelas melanggar peraturan Presiden dan peraturan menteri serta Undang – Undang Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18.Dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dimohon kepada pihak penegak hukum polres OKU Selatan dan Penyalur GAS LPG yaitu : PT PRATAMA PRIMA ENERGI untuk dapat menghentikan pengiriman kepada PT dan Pangkalan Bpk. Nyoman Edi Susanto dan Bpk. Tandry Yanoda Donachu tersebut yang berada di Desa Rantau Panjang kecamatan Buay Rawan kabupaten Oku Selatan

Jurnalis ( Supriyadi, SE )