Jejak-kriminal.com // Sumenep , 15 Oktober 2025 – Salah satu kepala desa di Kabupaten Sumenep, berinisial M, diduga tidak menggubris panggilan media yang ingin melakukan konfirmasi terkait insiden robohnya tembok di wilayah desanya.
Sebagai seorang kepala desa, seharusnya memiliki pola pikir yang terbuka, progresif, dan memahami bahwa pengabdiannya adalah untuk masyarakat. Di sisi lain, informasi yang disampaikan kepada publik melalui media adalah bagian dari keterbukaan yang harus dijaga dalam pemerintahan desa.
Peran wartawan sebagai pencari informasi, pengumpul data, dan penyampai berita kepada masyarakat dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, kepala desa semestinya memahami fungsi konfirmasi sebagai bagian dari transparansi publik.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, Kades berinisial M tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon pada Selasa, 8 Oktober 2025, pukul 07.57 WIB. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apa pun terkait kejadian tersebut, dan terkesan menghindar.
Padahal, dari sisi hukum dan regulasi pengelolaan anggaran desa, kepala desa berkewajiban untuk menjelaskan asal-usul dana, proses pengerjaan, hingga penyebab kerusakan bangunan. Apakah robohnya tembok tersebut disebabkan oleh kualitas konstruksi yang buruk, penggunaan bahan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), atau faktor cuaca, semua seharusnya dijelaskan kepada publik.
Publik berhak tahu, dan media punya peran dalam menyampaikan kebenaran. Harapannya, kejadian ini bisa menjadi evaluasi agar tidak terulang kembali, serta menumbuhkan budaya keterbukaan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lipsus – Sumenep