Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek P3-TGAI di Desa Molokan Tuai Sorotan


Jejak-kriminal.com // SUMENEP, Sabtu 06 Agustus 2025 – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Molokan, Kecamatan Kota Sumenep menuai kritik keras. Pasalnya, proyek yang berlokasi di Dusun Irigasi RT 02/RW 06 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan penempatan yang seharusnya.

Lebih lanjut, proyek ini juga disinyalir dikerjakan secara tertutup dan terkesan “kebal hukum”. Bahkan, tim media dan LSM yang mencoba melakukan investigasi di lapangan mengaku mendapat intimidasi dari oknum yang diduga merupakan bagian dari pelaksana kegiatan.

Saat dikonfirmasi, PJ Kepala Desa Molokan berinisial DD mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, menurut aturan, setiap kegiatan yang bersumber dari dana negara harus melalui berita acara dan persetujuan desa sebelum diajukan pelaksanaannya.

Hal serupa juga disampaikan oleh bendahara desa berinisial AN, yang mengklaim bahwa papan informasi dan bahan material sudah sesuai prosedur. Namun, sikap defensif ini justru memunculkan pertanyaan, apalagi saat tim media dan LSM Duta Corruption Watch mencoba menginvestigasi ke lapangan dan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Kami justru ditantang dan diintimidasi. Mereka bilang, ‘Silakan lapor kalau memang ada korupsi’. Ini sikap yang tidak mencerminkan transparansi,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Dugaan Pelanggaran Teknis

Menurut hasil temuan di lapangan, kedalaman saluran irigasi seharusnya minimal 50 cm ditambah tinggi pondasi 30 cm, sehingga totalnya mencapai 80 cm. Namun, realisasi di lapangan diduga jauh dari standar tersebut. Selain itu, lokasi pengerjaan yang seharusnya berada dekat aliran sungai, justru dilakukan di lahan tandus yang diduga tidak memiliki fungsi irigasi aktif. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek dikerjakan seolah-olah hanya sebagai batas lahan pribadi, bukan untuk kepentingan umum.

LSM Akan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi hal ini, Fauzan Harahap, S.H. dari LSM Duta Corruption Watch menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi, Inspektorat Kabupaten, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selain itu, pihaknya juga akan menyusun resume investigasi dan konfirmasi tertulis resmi agar persoalan ini mendapat penanganan serius.

“Ini menggunakan keuangan negara. Maka harus ada transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan sesuai spesifikasi. Tidak bisa main-main,” tegas Fauzan.


LIPUTAN KHUSUS – Wilayah Sumenep