Jejak-kriminal.com || Tebing Tinggi Sumut – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bintang Ceria Indonesia di Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan publik, Senin (6/4/2026).
Pasalnya, pembangunan Ipal SPPG yang berada di Kompleks Perumahan Mutiara Residence, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tersebut diduga belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kolam penampungan limbah terlihat berada tepat di bagian depan bangunan SPPG. Kondisi ini dinilai tidak lazim, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, serta mengganggu kenyamanan warga sekitar mengingat lokasinya berada di dalam kawasan perumahan.
Selain itu, pipa penghubung sistem IPAL juga diketahui belum terpasang sepenuhnya dan masih dalam tahap pengerjaan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengolahan limbah SPPG yang diketahui milik seorang pria berinisial AB tersebut belum berfungsi secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat (13/3/2026) lalu.

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan lingkungan, khususnya sistem pengolahan limbah.
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan arahan kepada pengelola, di antaranya penyediaan tempat pembuangan sampah yang terpisah antara organik dan anorganik.
“Dalam pertemuan itu, perwakilan yayasan menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan pembangunan IPAL sesuai arahan,” ujar Syahputra.
Hingga saat ini, belum ada kunjungan ulang dilakukan. Namun, pihaknya berencana melakukan pengecekan kembali dalam beberapa hari ke depan guna memastikan pembangunan berjalan sesuai standar.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.(Tim)