Samosir-kamis-18-juli-2024-jejak-kriminal.news.com-pemandangan tak lazim tersorot leluasa beroprasi secara terang-terangan pada SPBU 14 223 328 kerap melayani para mafia bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar subsidi.
Puluhan hingga ratusan wadah jirigen berjejer dimuat kedalam armada pengangkut seperti mobil roda empat Ltor maupun jenis pengangkut lain nya leluasa beraksi tanpa hambatan dari pihak aparat hukum dan seakan telah berkordinasi baik.
Dalam kasus ini, pihak Pertamina maupun aparat hukum semesti nya dapat segera mengambil tindakan tegas secara hukum dan transparan bukan sebalik nya sekan tutup mata.
Temuan ini kuat mengindikasikan adanya penyimpangan tanpa izin maupun tanpa rekomendasi dari dinas terkait.
Tindakan tegas dan cepat diperlukan untuk memastikan bahwa praktek ilegal ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat serta negara.
bahwa pembeli yang dimaksud hendak melakukan penimbunan BBM jenis tertentu.Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah dan minyak solar.Pasal 53 jo.
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dalam jumlah besar dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi:
Pihak SPBU tersebut yang dapat diduga kuat sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan sambutan konfirmasi dari kapolres maupun kasat reskrim polres samosir AKP Antar Sibarani atas kehadiran beberapa awak media pada tanggal 17 juli 2024. (tim)