Diduga Tidak Transparan, Bendahara Desa Baban Sulit Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Dana Desa

Jejak-kriminal.com // Sumenep, 17 Desember 2025 – Bendahara Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diduga tidak menunjukkan sikap transparan dan terkesan berbelit-belit saat dikonfirmasi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Sudah selayaknya dan sepatutnya, sebagai pejabat publik sekaligus pelayan masyarakat, perangkat desa memberikan keterangan yang benar, terbuka, dan transparan sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun, hal tersebut diduga tidak tercermin dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Baban.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat, 13 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bendahara Desa Baban berinisial T diduga mengalihkan arah pembicaraan dan tidak memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran desa. Beberapa poin yang dipertanyakan antara lain penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur, kegiatan fisik lainnya, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta alokasi dana tidak terduga.

Selain itu, awak media juga mempertanyakan kesesuaian anggaran yang tercantum dalam papan informasi APBDes dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak substansial.

Terkait bantuan kesejahteraan sosial (kesra), bendahara desa menyatakan tidak memiliki dokumentasi foto penerima bantuan. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai data penerima dan mekanisme pendataan, yang seharusnya dilakukan di tingkat desa, jawaban yang diberikan terkesan meremehkan dan tidak disertai bukti pendukung.

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat pengelolaan keuangan desa menuntut keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat. Dugaan kurangnya transparansi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Baban.

Atas dasar tersebut, pihak awak media menyatakan akan menyampaikan laporan resmi melalui surat kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI agar dugaan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Lipsus Wilayah Sumenep)