Jejak-kriminal.com // Sumenep, Jumat 16 Januari 2026 – Keresahan publik muncul terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Bendahara desa berinisial T diduga tidak memberikan keterangan yang jelas dan terkesan berbelit-belit saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan dana tersebut.
Sebagai pejabat publik yang bertugas melayani masyarakat, perangkat desa diwajibkan menjalankan prinsip akuntabilitas dengan memberikan informasi yang benar, terbuka, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, kondisi tersebut diduga tidak terwujud dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Baban.
Konfirmasi dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di mana bendahara desa diduga mengalihkan arah pembicaraan dan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait beberapa poin penting. Antara lain penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur, kegiatan fisik lainnya, program pengembangan serta pemberdayaan masyarakat desa, hingga alokasi dana yang tidak terduga.
Awak media juga mengajukan pertanyaan mengenai kesesuaian anggaran yang tercantum di papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memiliki substansi yang cukup.
Dalam urusan bantuan kesejahteraan sosial (kesra), bendahara desa menyatakan tidak memiliki dokumentasi foto penerima bantuan. Ketika ditanya lebih dalam mengenai data penerima dan mekanisme pendataan yang seharusnya dijalankan di tingkat desa, jawaban yang diberikan terkesan meremehkan dan tidak disertai dengan bukti pendukung apapun.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat pengelolaan keuangan desa membutuhkan keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan utama. Dugaan kurangnya transparansi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan Dana Desa di Desa Baban.
Berdasarkan hal tersebut, pihak awak media menyampaikan akan mengajukan laporan resmi melalui surat kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI, agar dugaan tidak transparan ini dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Lipsus Wilayah Sumenep)
