Sumenep – , 3 April 2026 – Di era keterbukaan informasi publik saat ini, transparansi penggunaan anggaran negara menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah desa. Masyarakat dan media memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait program dan penggunaan anggaran secara jelas dan terbuka.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan sikap Kepala Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui sambungan telepon terkait program-program yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, yang bersumber dari Dana Desa (DD), APBD, APBN, maupun hibah provinsi, yang bersangkutan justru tidak memberikan tanggapan yang jelas.
Kepala Desa Candi hanya menyampaikan bahwa anggaran belum keluar serta mengeluhkan tingginya harga aspal. Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi konfirmasi yang diajukan, karena pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan realisasi program yang telah berjalan selama tahun 2025.
Sikap bungkam dan tidak responsif terhadap konfirmasi media ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa. Padahal, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Atas kondisi tersebut, diharapkan pihak terkait seperti Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan, serta Kementerian Keuangan dapat melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di Desa Candi, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Candi belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Lipsus Jatim