Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Tercoreng, Diduga Anggotanya Pemasok Sabu 1 Kilogram

Jejak-kriminal.com // Sumut – Sorotan negatif di tubuh Kepolisian kembali terjadi. Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu.

Padahal, tugas ES seharusnya memberantas narkoba. Namun justru, ia diduga menjadi pengedar sekaligus bandar barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.

Awalnya, polisi menangkap tiga orang tersangka bersama barang bukti 1 kilogram sabu. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya yang merupakan mantan polisi mengaku mendapat pasokan sabu dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut berinisial ES. Barang bukti sekitar 1.000 gram sabu berasal darinya,” kata Ferry, Rabu (22/10/2025).

Setelah mendapat informasi itu, Polres Binjai langsung menangkap ES, yang kemudian diserahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Asal barang bukti masih kita dalami,” tambahnya.

Polda Sumut Bantah Isu Polisi Curi Barang Bukti

Terkait isu yang beredar bahwa ES mencuri sabu hasil pengungkapan kasus sebelumnya untuk dijual kembali, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah tegas hal tersebut.

“Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Hasilnya klop, tidak ada selisih,” tegas Andy.

Ia memastikan sabu yang diedarkan ES bukan berasal dari barang bukti hasil sitaan Polda Sumut.

Propam Pastikan Pecat Polisi Nakal

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha memastikan pihaknya akan menindak tegas ES yang kini sudah berstatus tersangka.

“Untuk anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatannya, maka Propam Polda Sumut akan menindak tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan,” tegas Julihan.

Ia menyebut, status hukum pidana ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditangani Polres Binjai.

“Kasus pidananya sudah ditangani Polres Binjai. Sudah tersangka,” ujar Julihan.

Julihan juga menegaskan, siapa pun anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi akan diberi sanksi berat tanpa pandang bulu.

Pewarta : Budi Hartono // Kaperwil Sumut.