Disinyalir Provider Internet Viber Star Kongkalikong Dengan Ketua RW Pasang Tiang Internet Tanpa Ijin Warga Terdampak

Jejak Kriminal.com || Bandung –Berbicara tentang pemasangan Tiang dan Kabel internet untuk para penyedia jasa komunikasi secara ringkas tercantum didalam UU Cipta Kerja hal ini dilakukan pemerintah sendiri untuk mempermudah didalam memberikan izin

Namun Provider itu sendiri tetap diwajibkan menempuh izin secara legal dan melakukan kordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan warga setempat pada saat pemasangan tiang dan kabel

Sangat disayangkan untuk pemasangan Tiang dan Kabel yang dilakukan provider Fiber Start diwilayah kelurahan Palasari di RW 07, 08, 03 dan 06 Kecamatan Cibiru Kota Bandung terkesan sembunyi sembunyi

Hingga muncul polemik ditengah masyarakat yang memang punya rasa peduli untuk ikut berpartisipasi didalam menciptakan lingkungannya sendiri menjadi lingkungan yang asri, indah dan nyaman.

Penggalian lubang untuk tiang dilakukan oleh provider Fiber Star terkesan Greliya, dan Kordinasi dengan para RW dilakukan sembunyi sembunyi tanpa diketahui oleh masyarakat yang terdampak

SY (50) Warga RW 07 sempat berbicara pada Awak Media Jejak Kriminal, Minggu (30/11/25) bahwa dirinya sangat kecewa dengan sikap yang dilakukan ketua RW dan pihak Provider Fiber Star yang dianggap oleh SY terkesan acuh akan kenyamanan warga

Bahkan lebih lanjut SY juga mencurahkan kekesalannya, “Seharusnya saya juga sebagai warga RW 07 dilibatkan terkait akan pemasangan tiang tersebut, karena kalau berbicara terdampak sama saya juga ikut terdampak

“Perlu diketahui Kabel Kabel internet di RW 07 itu sudah banyak dan terkesan semberawut, sekarang mau ditambah lagi oleh tiang dan kabel milik provider Fiber Star, jelas akan berdampak lingkungan makin semberawut, “Tegasnya.

Lain halnya dengan yang dikatakan Op salah satu warga RW 08, yang biasa disapa Kanit tokoh pergerakan Kemanusiaan, dirinya mengaku bahwa dari pihak Provider Fiber Star sudah memberikan konfensasi untuk warga RW 08 dan diterapkan untuk membuat Pos Kamling

Masih dalam keterangan OP, bahwa Konpensasi diberikan langsung oleh Provider Fiber Star itu langsung ke ketua RW yang memang terlintas bentangan kabel tersebut

Sementara di RW kami itu dilakukan dulu musyawarah warga, makanya selama penggalian tanah untuk tiang tiang berjalan kondusif

Saat Awak Media mencoba mendatangi Toni selaku ketua RW 07, Toni sedang tidak ada dirumahnya berikut mencoba menghubungi pihak Provider Fiber Star Via Telepon WhatsApp terhitung dari hari Jum’at hingga berita ini dipublikasikan Pihak Provider terkesan tidak koperatif

Sementara saat Awak Media pertama kali menghubungi Eman selaku Lurah Palasari dirinya mengaku bahwa tidak tau sama sekali ada pemasangan tiang tersebut dan pihak Provider Fiber Star sendiri tidak pernah datang untuk memberitahukan akan pemasangan tiang tersebut ke pihak kelurahan

Pewarta : SURYANA