Dituding Berzina, Warga Sergai Dibawa ke Polsek Perbaungan Tanpa Laporan Resmi

Jejak-kriminal.com

Serdang Bedagai – Penanganan dugaan kasus perzinaan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Dua warga, masing-masing pria berinisial SN (pria) dan wanita berinisial NY, (wanita) dibawa ke Polsek Perbaungan meski tidak ada laporan resmi (LP) dari pihak pelapor.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/8/2025) malam, ketika keduanya dipergoki keluarga NY di rumah kontrakan.

SN mengaku dirinya datang ke kontrakan NY setelah ditelepon. Tidak lama berselang, ibu NY datang dan menuduh keduanya berzina. Warga sekitar serta suami NY kemudian mendatangi lokasi.

“Tak lama kemudian tiga polisi datang. Kami langsung dibawa ke polsek. Di sana aku dipaksa mengaku sudah berzina. Padahal awalnya aku bilang tidak pernah. Karena ditekan, aku jawab lima kali, tapi itu pun suka sama suka, bukan di kontrakan itu,” ujar SN.

Menurut SN, pihak kepolisian kemudian membuat surat perdamaian yang menyebutkan bahwa suami NY mengikhlaskan hubungan istrinya dan tidak akan melanjutkan rumah tangga.

Sementara itu, NY mengakui pertemuannya dengan SN dilakukan atas dasar suka sama suka. “Saya yang menelepon dia. Tidak ada paksaan. Kalau pun ada konsekuensi, saya siap menanggung, karena rumah tangga saya memang sudah bermasalah,” kata NY.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Nauli Siregar S.H saat dikonfirmasi menyebut pihaknya hanya memfasilitasi kedua belah pihak.

“Polsek hanya memfasilitasi. Mereka sepakat berdamai atas kemauan sendiri. Saat itu korban membuat laporan lisan, bukan laporan resmi. Lagian keduanya sudah mengakui perzinaan,” ujarnya singkat.

Dalam KUHP Pasal 284, perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri yang sah (delik aduan absolut). Tanpa laporan resmi, polisi tidak dapat serta-merta melakukan penangkapan maupun pemeriksaan.

Polisi baru bisa melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan jika ada Laporan Polisi (LP).

Membawa seseorang ke kantor polisi tanpa LP berpotensi melanggar hak asasi warga.

Pembuatan surat perdamaian memang sering menjadi jalan mediasi, tetapi tidak boleh menggantikan prosedur hukum ketika dasar hukumnya tidak terpenuhi.

Pernyataan SN yang mengaku dipaksa mengakui perbuatan juga menyalahi Pasal 117 KUHAP, yang menegaskan bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan atau paksaan.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalitas aparat dalam menjalankan prosedur. Pakar hukum menilai bahwa polisi seharusnya menolak penanganan perkara jika tidak ada LP resmi dari pihak yang dirugikan.

Hingga kini, Kapolsek Perbaungan AKP japri Binsar Simamora S.H belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum polisi membawa kedua warga tersebut ke Polsek Perbaungan.

Red/Rd