Medan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terus menggalakkan sosialisasi penggunaan aplikasi CORETAX kepada Wajib Pajak (WP) sebagai upaya mempermudah akses layanan perpajakan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sumatera Utara I, Dr. Arridel Mindra, SPI., M.Si, dalam kegiatan Media Gathering 2025 yang berlangsung di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Jalan Sukamulia No.17A, Medan, Kamis (13/11/2025).
Arridel menjelaskan bahwa aplikasi CORETAX menjadi platform terpadu yang memudahkan WP berkomunikasi langsung dengan kantor pajak dan mengakses berbagai layanan secara digital.
“Dari aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. CORETAX juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujarnya.
SPT WP Orang Pribadi Wajib Lewat CORETAX Mulai 2026
Pada kesempatan tersebut, Arridel menegaskan bahwa mulai tahun depan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui CORETAX.
“Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi. Wajib Pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun CORETAX terlebih dahulu,” kata Arridel.
Ia mengungkapkan bahwa hingga 31 Oktober 2025, masih banyak WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Padahal, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan.
“Masih banyak yang terlambat lapor pajak. Kalau perorangan telat lapor pajak dendanya Rp100.000. Jika badan atau perusahaan, nilainya sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Untuk perusahaan besar mungkin tidak terasa, tapi bagi perusahaan biasa, dendanya cukup berat. Jadi jangan telat lapor pajak,” jelasnya.
Pengawasan dan Penagihan Diperketat
Arridel juga memaparkan kegiatan pengawasan yang dilakukan hingga 6 November 2025, termasuk tindakan penagihan yang telah dijalankan DJP Sumut I sepanjang tahun 2025.
“Sekarang wajib pajak hati-hati. Karena semua penjualan diketahui,” tegasnya.
Dengan penguatan sistem digital dan integrasi data melalui CORETAX, DJP berharap kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat serta proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan efisien.
(Fauziah)
