DPD POSPERA Sumut Mendesak Kapolda Sumut untuk Usut Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana

IMG 20240324 WA0040

Medan-jejak-kriminal-Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, kota Medan dihebohkan dengan kejadian tragis pembunuhan yang terjadi di Jl. Jamin Ginting gg. Bunga Rimta.

Korban bernama Jemta Ras Tarigan (28) tewas ditusuk dengan sebilah pisau, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.

Kasus ini semakin menggemparkan karena diduga sebagai pembunuhan berencana.Ketua DPD Pospera Sumut, Liston Hutajulu, menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusutnya secara menyeluruh.

DPD Pospera Sumut bersikeras bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, dan pelakunya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP serta dihukum setimpal.

Liston Hutajulu menyatakan,

“Kami meminta agar pelaku didakwa sesuai pasal 340 KUHP dan dihukum seberat-beratnya”

“Kami akan mengawal penyelesaian hukum kasus ini hingga tuntas”

Pendapat serupa juga disuarakan oleh Kokoh Aprianta Bangun, SH, selaku Ketua LBH Pospera Sumut, yang menekankan perlunya keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk memastikan kasus pembunuhan terhadap salah satu kader Pospera Sumut ini mendapat kejelasan hukum dan agar pelaku dihukum setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang mengharapkan keadilan serta penegakan hukum yang tegas. DPD Pospera Sumut dan LBH Pospera Sumut bersatu dalam menuntut kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Semoga pihak berwenang dapat menindaklanjuti permintaan ini dengan segera dan transparan demi tegaknya keadilan di masyarakat” Cetus DPD Pospera.

(rd.red)