Sumatera Utara,
DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara terbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 16052500512590004, menerima permohonan Perizinan tambang batuan pasir kepada pelaku usaha CV. Harapan Sukses Bersama Jaya.
Nomor Induk Usaha (NIB) 1605250051259, alamat dusun I Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Seisuka, Batu Bara- Sumatera, klasifikasi baku lapangan usaha 08104-penggalian pasir, lokasi Desa Suka Ramai, Kecamatan Airputih, kabupaten Batu Bara, status memenuhi persyaratan, diterbitkan 2 Januari 2026. An Gubernur Sumatera Utara Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara ditanda tangani secara elektronik.
Gusti Ramadhani, S.H., Cle (lawyer) dalam Legal Opinionnya, melalui Salam Pranata yang tergabung dikantor Hukum Rekan Joeang Law Office, Jum’,at (16/01/2026).
Terkait Penerbitan Izin Tambang batuan pasir oleh DPMPTSP -Sumut kepada CV.Harapan Sukses Bersama Jaya.
Pandanganya: Diduga tidak sesuai dengan Penerbitan izin tambang batuan di sungai dengan jarak galian ke tanggul < 50m (di luar kota) melanggar aturan sempadan sungai (UU SDA No. 17/2019) dan kaidah teknik pertambangan (Kepmen ESDM 1827/2018), serta melanggar PP 96/2021 tentang Izin Usaha Pertambangan, yang sanksinya bisa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar (UU Minerba No. 4/2009, diubah UU 3/2020) bagi yang melakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan, termasuk pidana bagi oknum pejabat penerbit izin jika terlibat, dengan penegakan hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
Camat Airputih Muliadi tidak dilibatkan dokumen rekomendasi penerbitan izin tambang diwilayah pemerintahannya, Kamis (15/01/2026).
Menurut Salam pranata:
Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara dan regulasi pertambangan di Indonesia (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), dari sudut pandangan ahli hukum mengenai camat yang tidak dilibatkan dalam dokumen rekomendasi izin tambang batuan pasir di sungai dapat dijabarkan:
Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Asas Partisipatif & Transparansi: Camat adalah perangkat daerah yang paling memahami kondisi geografis, sosial, dan dampak lingkungan langsung di wilayahnya. Tidak melibatkannya melanggar asas partisipatif, di mana masyarakat dan aparat setempat berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan hidup mereka.
Asas Kecermatan: Penerbitan izin tanpa rekomendasi tingkat kecamatan dianggap tidak cermat (kurang due diligence), karena mengabaikan potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan mikro di lokasi tambang.
Tanpa rekomendasi camat (yang biasanya menyertakan izin desa/warga sekitar), tambang pasir rentan diprotes warga dan menimbulkan konflik agraria atau sosial.
Dokumen izin yang diterbitkan (SIPB/IUP) berpotensi cacat administrasi dan dapat digugat melalui PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) karena prosedur perolehan dokumen tidak partisipatif.
Kewenangan Berbasis UU Minerba Baru
Pasca UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pertambangan (termasuk batuan/galian C) ditarik ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Hal ini sering dijadikan alasan untuk mengabaikan peran pemerintah tingkat kecamatan/desa.
Meskipun kewenangan izin di pusat/provinsi, pengecekan lapangan (kewenangan bupati/camat) mutlak diperlukan untuk kesesuaian tata ruang dan dampak sosial. Rekomendasi camat adalah bagian dari kelengkapan dokumen teknis di lapangan (UKL/UPL atau penyanding).
Salam Pranata menambahkan,
Meskipun izin secara pusat/provinsi mungkin “legal” secara administratif, secara substantif perizinan tersebut cacat prosedur. Hal ini menempatkan izin tersebut dalam posisi rentan digugat dan berisiko tinggi menimbulkan perbuatan melawan hukum (PMH) jika terjadi kerusakan lingkungan atau penambangan tanpa izin/tidak sesuai izin, jelas (Ruslan)
