Dua Kurir 76 Kg Sabu Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumut

Jejak-kriminal.com // ASAHAN SUMUT – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, berhasil digagalkan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Asahan Polda Sumut.

Dalam penggerebekan tersebut ditangkap dua pelaku, yakni DGM alias G (39) dan WRS (30), dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus dengan berat 76 kilogram.

Tim Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan pada Minggu (9/11/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurveleni dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang satu unit mobil Nissan X-Trail warna cream dengan nomor polisi BK 1899 YG yang diduga mengangkut narkotika jenis sabu.

Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, DGM alias G dan WRS alias W.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik warna cream bertuliskan GOLD LEAF yang diduga kuat berisi sabu.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Kota Palembang atas perintah D alias B.

Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, DGM alias G bersama D alias B diketahui sudah pernah berhasil mengantarkan 38 kilogram sabu ke Palembang dan menerima upah sebesar Rp114 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menghubungi pihak penerima di Palembang untuk menjemput narkotika tersebut.

Setelah lokasi mobil disepakati, mereka meninggalkan kendaraan berikut isi sabu di dalamnya agar diambil oleh pihak penjemput.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Dari keterangan kedua tersangka, keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika dilakukan karena alasan ekonomi dan kebutuhan tambahan penghasilan.

Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.