Jejak-kriminal.com
Batu Bara, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/4/2025). Terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH) yang menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara tidak hadir dalam persidangan yang agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa MSEH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Metode kejahatan yang di lakukan terduga , pada APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki dana alokasi anggaran dana BTT sekira Rp16 miliar.
Sebagian dana tersebut diserahkan ke BPBD Batu Bara untuk digunakan beberapa kegiatan atau pekerjaan.
Namun, diduga terdapat penyelewengan dana tersebut yang dilakukan oleh terdakwa. Yaitu terdapat anggaran dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati diduga dipergunakan terdakwa MSEH untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, pihak penyedia barang dan jasa mengklaim bahwasanya mereka ditunjuk oleh terdakwa telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah memberikan hasil kerjanya kepada terdakwa. Namun, hingga kini biaya kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa diduga tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Pengalihan dana BTT senilai Rp16 miliar dari APBD Batu Bara 2022
Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi alih-alih kegiatan resmi tidak melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa meski pekerjaan telah diselesaikan
Di perkirakan Kerugian Negara Rp2.043.589.270
Atas perbuatannya diduga terdakwa telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp2.043. 589. 270. Nilai tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batu Bara.
Perkembangan Terkini Sidang Kasintel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyatakan, “Kami telah mempersiapkan seluruh bukti termasuk dokumen pengadaan. Ketidakhadiran terdakwa tidak menghentikan proses hukum.”
Terdakwa MSEH sendiri menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara Pada masa kepemimpinan Bupati Zahir periode 2020-2022. Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat tentang ketidaksesuaian realisasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 dan bencana alam.
Dampak dari kasus ini tentunya sangat merugikan Kabupaten Batu Bara antara lain ,Penundaan penyaluran dana BTT 2025,
Audit menyeluruh di seluruh OPD Batu Bara,Evaluasi sistem pengawasan keuangan daerah. (Ruslan)