Jejak-kriminal.com // Medan Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua staf/pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Rabu (17/12/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan aluminium alloy tahun 2018 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jeffry SH MH mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
“Kedua tersangka ditahan sejak 17 Desember 2025 berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (17/12/2025) malam, didampingi Plh Kasi Penkum dan tim penyidik Kejati Sumut.
Jeffry menjelaskan, dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
“Mereka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara cash dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ungkapnya.
Perubahan skema tersebut, lanjut Jeffry, mengakibatkan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,496 miliar. “Untuk nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan,” katanya.
Aspidsus menambahkan, dalam perkara penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif serta penggeledahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” tegas Jeffry.
Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.
