SUMENEP , 10 Mei 2026 – Penebangan pohon mangrove diduga terjadi demi pembukaan lahan tambak garam untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti abrasi pantai akibat masuknya air laut, serta kerusakan ekosistem laut dan pesisir.
Secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kawasan mangrove merupakan bagian dari lingkungan hidup yang dilindungi negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap pihak yang melakukan perusakan terhadap tanaman mangrove dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan pengrusakan mangrove tersebut ditemukan di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kawasan mangrove diduga dirusak untuk dijadikan lahan tambak garam.
Hasil konfirmasi kepada pemilik tambak berinisial (S) pada tanggal 20 April 2026 menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dan telah memiliki sertifikat, bahkan disebut telah dijual kembali kepada pihak lain di luar desa maupun kecamatan setempat. Namun demikian, dugaan pengrusakan pohon mangrove tetap menjadi perhatian karena mengarah pada indikasi pelanggaran lingkungan hidup.
Atas temuan tersebut, pihak kami secara resmi akan menyampaikan laporan tertulis kepada instansi berwenang, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten, provinsi, kementerian terkait, serta pihak-pihak berwenang lainnya agar segera dilakukan tindak lanjut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lipsus Jatim