Jejak-Kriminal.com // JATIM , 18 Mei 2026 – Penyaluran BBM bersubsidi seharusnya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan serta penjualan kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, diduga SPBU 54.693.05 yang berada di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, tidak mengindahkan aturan tersebut. Dugaan ini muncul karena aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken yang diduga untuk diperjualbelikan kembali terlihat berlangsung hampir setiap hari dan dianggap sebagai hal biasa.
Saat dikonfirmasi, salah satu pembeli yang menggunakan jeriken mengaku tetap dilayani meski tanpa surat rekomendasi, karena memiliki kedekatan dan sudah dikenal oleh pihak operator. Dugaan serupa juga terjadi terhadap pengisian untuk becak motor (beco), dengan perlakuan pelayanan yang sama.
Selain itu, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum operator yang diduga berperan dominan dalam praktik penyaluran BBM subsidi tersebut. Kondisi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Atas temuan tersebut, pihak terkait diharapkan segera melakukan penindakan dan investigasi lebih lanjut agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku.
Tim juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga Pusat, Pertamina Pusat, Kementerian Keuangan, serta PPATK guna meminta perhatian dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Tim liputan