Jejak-kriminal.com
Sumenep, 25 Agustus 2025 – Program pengembangan sarana pertanian berupa pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Pakondang Daya, RT 05/RW 01, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga kuat menyimpang dari tujuan awal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Program ini dibiayai melalui dana hibah dari APBD II Kabupaten Sumenep dengan nilai anggaran mencapai Rp200.000.000, dan dilaksanakan oleh Kelompok Tani Gotong Royong.
Namun, berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan, pekerjaan pembangunan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar kualitas dan fungsi sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Lebih parahnya lagi, muncul dugaan bahwa program ini dikuasai oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab. Salah satu terduga calo berinisial W bahkan menolak dikonfirmasi dan memilih untuk memblokir nomor kontak wartawan saat dihubungi.
Pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Rubaru melalui koordinator lapangan menyatakan akan segera memanggil Ketua Poktan Gotong Royong untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Fauzan Harahap, S.H., dari LSM Duta Corruption Watch (DCW) menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga Kejaksaan Tinggi. Ia mendesak agar dugaan penyalahgunaan dana hibah ini segera diproses secara hukum, mengingat tidak adanya itikad baik dari pihak yang membawa program tersebut.
“Kami menduga adanya potensi kerugian keuangan negara, karena dana yang seharusnya untuk kemakmuran petani justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi,” tegas Fauzan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program serupa agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Laporan Khusus –Sumenep