Jejak-kriminal.com // Sumenep , 11 Desember 2025 — Dugaan praktik permainan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kian mengkhawatirkan. Praktik ini dinilai tidak hanya menggiurkan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Keuntungan fantastis yang diduga diperoleh dari penyimpangan distribusi BBM subsidi menjadi indikasi kuat lemahnya pengawasan dari sejumlah sektor terkait. Penggunaan surat rekomendasi serta sistem barcode yang sejatinya bertujuan memperketat distribusi justru disinyalir dimanfaatkan sebagai celah untuk menghilangkan kuota BBM subsidi di lapangan.
Temuan di lapangan mengungkap adanya salah satu SPBU di Kabupaten Sumenep yang dilaporkan mengalami overload distribusi. Ironisnya, SPBU tersebut dalam beberapa waktu terakhir justru tidak melakukan penjualan BBM solar bersubsidi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi distribusi serta kejelasan penyaluran hak BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Seorang sumber terpercaya yang merupakan orang kepercayaan salah satu SPBU, berinisial J, mengungkapkan bahwa SPBU tersebut telah sekitar satu minggu tidak melakukan penjualan solar bersubsidi. Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti ke mana BBM subsidi tersebut dialihkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada 14 Desember 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait.
Lipsus Wilayah Sumenep
