Dugaan Pungli dalam Pelaksanaan SPMB dan PPDB di MAN Sumenep


Jejak-kriminal.com

SUMENEP, 18 Juli 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali mendapat sorotan publik setelah munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN Sumenep.

Sejumlah orang tua siswa menyatakan kebanggaan karena anak-anak mereka diterima di sekolah unggulan tersebut. Namun, kebanggaan itu ternoda oleh adanya keluhan terkait pungutan tidak resmi sebesar Rp595.000 yang dibebankan kepada siswa baru.

Dugaan ini telah dikonfirmasi kepada Kepala MAN Sumenep, H. Hairuddin, S.Pd., M.M.Pd., pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Dalam keterangannya, Kepala Sekolah menyatakan akan melakukan pengecekan dan klarifikasi atas laporan tersebut.

Tak berhenti di situ, pada 18 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, kembali mencuat informasi dari sumber lain mengenai dugaan pungutan tambahan sebesar Rp1.000.000. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyatakan belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan cross-check terhadap informasi tersebut.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pelaksanaan PPDB seharusnya mengacu pada ketentuan resmi, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 734 Tahun 2023 tentang larangan pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik.

Rencananya, temuan ini akan dilaporkan secara resmi ke Kementerian Agama agar mendapat tindak lanjut yang tegas. Harapannya, ke depan proses PPDB di seluruh satuan pendidikan, khususnya madrasah negeri, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Laporan Khusus – Lipsus Sumenep)