MEDAN , jejak-kriminal.com– Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,SH.SIK., mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.
Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.
“Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya saat dihubungi melalui Pesan Whatsapp, Senin (9/12/2024).
Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.
Sehingga, Kasat Lantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.
“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” imbaunya.
Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.
Sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK
Senada, diucapkan Dirlantas Lalu Lintas Poldasu Kombes Pol Muji juga mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi.
Terhadap Pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan cara menilang setiap pengendara akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.
Kombes Pol Muji Ediyanto, SH.SIK., menegaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Biro Medan Fauziah)