Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Serdang Bedagai-Sumatera -utara-Jejak-Kriminal.Com

Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini terungkap pada Rabu (26/11/2025).

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia mengaku belum menerima haknya.
“Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya ujar Zebfri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Kebun Gunung Pamela Regional 1.yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidak patuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi.M. Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

  1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.
  2. Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.
  3. Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi. M. Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.

(TEM)