Jejak-kriminal.com // BATU BARA – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batu Bara semakin menggila. Bukannya ditindak tegas sesuai aturan hukum, justru praktik pengerukan material tambang tanpa izin itu seolah mendapat restu diam-diam dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kapolres Batu Bara bersama jajaran Satreskrim kini tengah jadi sorotan. Pasalnya, meski laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait galian C ini sudah berulang kali muncul, hingga kini tidak ada satu pun langkah hukum yang nyata.
Teranyar, aktivitas galian C tanpa izin kembali berlangsung di wilayah Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Alat berat exkapator dan Truk-truk pengangkut tanah keluar masuk tanpa henti, meninggalkan kerusakan jalan dan potensi bencana lingkungan.
Warga sekitar menuturkan, kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama, namun “aman-aman saja” tanpa gangguan dari aparat.
“Kalau rakyat kecil salah sedikit saja langsung ditindak. Tapi kalau galian besar begini, justru dibiarkan. Seperti ada yang membekingi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Aktivitas galian C tanpa izin melanggar tegas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas galian C di Batu Bara bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana berat yang ancaman hukumannya jelas.
Diamnya Polres Batu Bara, terutama Satreskrim, menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar tidak ada laporan yang masuk? Atau laporan itu sengaja ditahan agar hukum tidak berjalan?
Publik menduga kuat adanya pembiaran terstruktur, bahkan kemungkinan adanya oknum yang ikut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal ini.
Hal ini semakin diperkuat dengan sikap Kapolres Batu Bara yang hingga kini memilih bungkam, meski media terus menyoroti.
Galian C ilegal bukan hanya masalah hukum, tapi juga bencana ekologi dan sosial. Tanah yang dikeruk tanpa kajian lingkungan berpotensi menimbulkan longsor, merusak aliran sungai, serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Dari sisi negara, praktik ini jelas menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) karena aktivitas tambang ilegal tidak membayar pajak dan retribusi sebagaimana mestinya.
Kasus galian C ilegal di Batu Bara kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menuntut transparansi dan keberanian Kapolres Batu Bara untuk membongkar siapa dalang di balik praktik terlarang ini.dan segera menangkap para pelaku.
Jika aparat tetap bungkam, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terus terkikis, dan hukum tak lebih dari pajangan di atas kertas.
(TIM)