Galian C Marak di Wilayah Hukum Polsek Indrapura, Kapolsek AKP Reynold Silalahi Diduga Tutup Mata

IMG 20241102 WA0003

Batubara, 1 November 2024 —Jejak -Kriminal.com – Aktivitas galian C ilegal ditemukan semakin marak di wilayah hukum Polsek Indrapura, khususnya di Desa Pematang Jering dan Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Pantauan langsung awak media pada 1 November 2024 menunjukkan bahwa aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi, tetapi tetap dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi hanya menyarankan agar masalah ini dilaporkan langsung ke Polres Batubara, respons yang terkesan kurang peduli terhadap persoalan yang ada.

Tanggapan ini pun menimbulkan kecurigaan, bahkan mencuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa kendala.

“Silahkan bapak laporkan ke Polres Batubara ya, jangan ke saya,” ujar AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi telepon whasap singkat oleh awak media.

Aktivitas galian C tanpa izin ini menarik perhatian masyarakat setempat.

Tanah hasil galian diangkut menggunakan truk untuk dijual kepada masyarakat sekitar.

Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perubahan struktur tanah dan risiko kerusakan alam yang lebih luas.

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan ilegal.

Selain itu, sanksi administratif seperti penyitaan alat berat dan penghentian operasi juga dapat diterapkan.

Aktivitas galian C ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan ini memicu kekhawatiran publik mengenai integritas hukum di wilayah hukum Polsek Indrapura.

Awak media mempertanyakan apakah ada keterlibatan aparat dalam memuluskan kegiatan ini.

Berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, berharap agar aparat segera mengambil tindakan yang jelas dan tegas untuk melindungi lingkungan serta menjaga tegaknya hukum.

Rudi, seorang awak media, menyoroti pentingnya peran Kapolsek dalam penegakan hukum di wilayahnya.

Kapolsek, sesuai tugas pokok dan fungsinya, bertanggung jawab penuh untuk mengawasi setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C.

Dengan patroli rutin dan pemantauan ketat, Kapolsek seharusnya mampu mendeteksi lokasi tambang ilegal dan mengambil tindakan tegas untuk menanganinya.

Kapolsek juga diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari kegiatan pertambangan ilegal.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak terlibat atau mendukung aktivitas yang melanggar hukum ini.

Sebagai penegak hukum, Kapolsek memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan, penindakan, dan pemberian sanksi bagi pelanggar hukum terkait pertambangan ilegal.

Jika ditemukan pelanggaran, Kapolsek dapat menahan pelaku dan mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Penanganan galian C ilegal idealnya melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, dan pemerintah daerah.

Kapolsek bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap pihak menjalankan tugasnya dengan optimal.

Namun rudi menyangkan, sikap Kapolsek yang seakan akan tidak perduli, meski kerap kali dikonfirmasi awak media, galian C tersebut tetap beroprasi hingga sampai saat ini. (tim)