Batu Bara, Jejak Kriminal.com –
Satu unit alat berat Excavator dan satu unit mobil truck mitsubishi jenis colt diesel diamankan personil Polres Simalungun Desember 2023 lalu, 17 Februari 2025 berkas perkara diterima Kejaksaan Negeri Simalungun dan dinyatakan P21
Alat berat Excavator sebagai alat pengerukan pasir di sungai Bahbolon Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pengelola galian C bernama Nanda Syaputra menjadi tersangka.
Mobil truck Mitsubishi jenis colt diesel dikendarai Sajali (Sopir), sekaligus pemilik kenderaan.
Sajali kepada awak media, Selasa (18/02/2025) mengatakan: ketika mobil trucknya diamankan oleh personil kepolisian Polres Simalungun, kala itu sedang antri akan bermuatan pasir yang dibelinya dari pengelola galian C yaitu Nanda Syaputra. 23 Desember 2023 lalu.
Kami, digelandang dimako Satreskrim Polres Simalungun di Batu 7, Kecamatan Bangun, ditahan 2 hari dua malam, setelah mendapat jaminan keluarga, kami dikeluarkan.
Alat berat Excavator juga mobil truck colt diesel sampai hari ini masih ditahan pihak Polres Simalungun.
Lanjut Sajali, pasir yang saya beli adalah untuk dijual kemaayarakat, Kalau galian C yang dikelola Nanda Syaputra itu ilegal, pastinya kami tidak berani membeli pasirnya, soalnya galian C sudah beroperasi bertahun-tahun, dan aman-aman saja.terang Sajali.
Awak media menyambangi mako Satreskrim Polres Simalungun di batu 7 Kecamatan Bangun, terlihat Alat berat Excavator ditutup pakai plastik, oleh personil polres maupun kejaksaan, mobil truck colt diesel tidak ada terlihat dimako Satreskrim.
Kepada awak media, personil Polres bernama Brigadir Pol. Irwan Simamora yang berketepatan sebagai juper penyidik mengatakan, bahwa perkara sudah P21 dan mobil truck sudah diserahkan kekejaksaan Simalungun, untuk konfirmasi silahkan hubungi Kanit Tipiter Ipda Pol. Irvan Purba, terangnya.
Melalui sambungan WhatsApp, Ipda Pol. Irvan Purba mengatakan, barusan kemarin Perkara galian C sudah diserahkan kepada Kejaksaan Simalungun dan sudah P21. Sedangkan apakah Nanda Syaputra ada ditahan, Ipda Irvan mangatakan, kalau hal itu silahkan hubungi humas Polres saja, ujarnya.
AKP. VJ Purba Kabag humas Polres Simalungun melalui Sambungan WhatsApp, mengatakan: Terkait hal perkara galian C yang diperdagangan, tanyakan saja kepada penyidik, saya belum tau sejauh mana perkembangan perkarannya sampai saat ini, namun demikian nanti akan kita pertanyakan kepada penyidik, ucapnya.
Awak media menyambangi Kantor Kejaksaan Simalungun, dan diterima oleh piket penerima tamu, disampaikan, baru kemarin Senin (17/02/2025) berkas perkara galian C di perdagangan diterima, dan sudah P21, 23 Januari 2025 lalu masih P19, dan jaksa yang menangani perkara ini, Barry Sugiarto,S.H.,M.H., terangnya.
(Ruslan)