Jejak-kriminal.com-Garut Jum’at 11 Juli 2025. Unit Reskrim bersama anggota Siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan kegiatan operasi penertiban premanisme dan retribusi liar (ilegal) di wilayah hukum Polsek Samarang, Kabupaten Garut.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang.,S.I.K.,M.H.M.I.K. melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,S.H. dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Samarang.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (retribusi tanpa izin) dengan modus kencleng, yaitu:
Dedi 42 tahun, buruh, warga Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut
Wawan 30 tahun, buruh, warga Kampung Cikamiri, Desa Sirnasari, Kecamatan, Samarang, Kabupaten, Garut
Kedua terduga pelaku selanjutnya didata dan diberikan pembinaan oleh petugas sebagai langkah awal penindakan terhadap praktik retribusi liar di wilayah hukum Polsek Samarang.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa dan jika ditemukan perkembangan lebih lanjut, akan kami laporkan kembali,” ungkap petugas
Kegiatan berjalan dengan lancar dan situasi di lapangan dalam keadaan aman serta kondusif.” Pungkas
Hilman Nugraha.