Gerak Cepat Polisi, Polsek Samarang Amankan Terduga Pelaku Curanmor R2 Berkat Laporan Warga

Garut — Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, berkat informasi cepat dari masyarakat.

Pengamanan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.20 WIB di wilayah Jalan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pelaku diamankan setelah anggota Polsek Samarang menerima laporan warga terkait adanya seorang pria mencurigakan yang sedang berada di warung kopi dan menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang sedang berpatroli segera menuju lokasi. Saat akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.

Pelaku diketahui berinisial DR (32), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarang untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cisurupan, mengingat lokasi dugaan tindak pidana pencurian berada di wilayah hukum Polsek Cisurupan.

“Pelaku telah kami serahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cisurupan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hilman kepada awak media. Sabtu (7/2/2026).

Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Polsek Samarang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.