Gerak Cepat, Polres Ciamis Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Ditulis oleh Korwil - Jejak Kriminal News | 13 April 2026 - 16:12 WIB |
Gerak Cepat, Polres Ciamis Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis
Daftar Isi

    Ciamis – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap tiga orang tersangka, yakni ANC(25), MS(22), dan FA(23).

    Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Saat melakukan patroli, petugas mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong dan melakukan pemeriksaan.

    Dari hasil penggeledahan terhadap ANC, menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari MS.

    Keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), melakukan pengembangan ke rumah MS di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya.

    Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MS bersama FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

    Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, serta sejumlah handphone dan uang hasil penjualan.

    Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Media Partner

    Berita Terbaru