Gila Pangulu Nagori Talun Rejo Mengibarkan Bendara Merah Putih Dalam Keadaan Kusam Dan Sobek

Simalungun-Jejak Kriminal Com

Dihalaman Kantor. pangulu Nagori Talun Rejo, kecamatan Pematang Bandar, kabupaten Simalungun, tampak Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek dan kusam. Kamis, 23 Oktober, 2025 pukul 10,38 WIB

Saat tim media hendak ber koordinasi ataupun saran, sangat di sayangkan pangulu Nagori Talun Rejo, kecamatan, Pematang Bandar, kabupaten Simalungun, tidak ada dikantor ” yang mana seharusnya pangulu wajib masuk pukul 08.00 WIB, karena beberapa awak media setiap berkunjung tidak perna berada di kantor

Padahal kita selaku warga negara Indonesia yang baik dan yang patuh pada Undang-Undang seharusnya bendera yang kusam dan sobek, sudah tidak layak lagi untuk di kibarkan.

Ini sama saja tidak menghargai perjuangan para pahlawan kita dahulu, yang berperang dimana sanggat sulit untuk memperjuangkan merebut kemerdekaan, sampai bertaruh darah dan nyawa,agar bendera Merah Putih, bisa berkibar

Padahal jelas ada Undang-Undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini menjamin kepastian hukum, keselarasan, standardisasi, dan ketertiban dalam penggunaan simbol-simbol negara tersebut.

Mestinya kita bangga saat ini kita sudah Merdeka, dan merasa malu memasang bendera sobek dan kusam karena dana yang dikucurkan kepada pangulu-pangulu besar dan memadai

Harapan kami dari Tim media agar kiranya bapak Bupati H. Anton Achmad Saragih, S.E, M.M kabupaten Simalungun untuk memberikan teguran atau pun sanksi.

Sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan, lambang negara, serta lagu kebangsaan, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

Sampai berita ini akan diterbitkan Tim Media konfirmasi kembali atas pengibaran Bendera Merah Putih, dengan kondisi Sobek dan kusam. ke pangulu Nagori Talun Rejo, kecamatan Pematang Bandar, kabupaten Simalungun, melalui WhatsApp dibaca namun tidak ada jawaban kembali awak media menelfon melalui WhatsApp berdering namun tidak mau mengangkat walau sudah beberapa kali

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, diharapkan penggunaan simbol-simbol negara dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan. (Ruslan)