Guru PPPK di Garut Resah Soal Belanja Pegawai, DPRD Minta Tetap Tenang

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 19 April 2026 - 09:13 WIB |
Guru PPPK di Garut Resah Soal Belanja Pegawai, DPRD Minta Tetap Tenang
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com-Garut. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut mulai diliputi keresahan menyusul rencana pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang akan efektif diterapkan pada 2027 mendatang. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.

    Kekhawatiran tersebut muncul karena saat ini proporsi belanja pegawai, khususnya untuk gaji guru PPPK di Kabupaten Garut, telah melampaui angka tersebut. Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya jumlah tenaga PPPK, tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga di bidang kesehatan dan instansi pemerintahan lainnya.

    Merespons isu tersebut, Forum Guru PPPK menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan pembinaan bagi guru PPPK di Kecamatan Malangbong, Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini turut menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd, sebagai narasumber.

    Ketua Perhimpunan Guru PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menampung aspirasi sekaligus memperkuat komitmen profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

    “Keresahan ini tidak cukup hanya dibicarakan di daerah. Harus ada keberanian untuk menyuarakannya ke kementerian terkait agar regulasi yang berpihak kepada PPPK segera lahir,” ujarnya.

    Rikrik juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, seperti DPRD, PGRI, dan Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK), agar aspirasi para guru dapat tersampaikan hingga tingkat pusat.
    Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mengangkat sekitar 12 ribu PPPK dari berbagai instansi.

    Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan terkait status dan pemenuhan hak yang perlu diperjuangkan.
    Menurutnya, forum silaturahmi guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak hanya menjadi ajang peningkatan kompetensi, tetapi juga wadah berbagi aspirasi, refleksi, dan memperkuat solidaritas.
    “Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan keresahan ini dapat dijawab dengan kebijakan yang berpihak.

    Profesionalisme PPPK juga menjadi kunci penting dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Garut,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, memberikan apresiasi atas dedikasi para guru PPPK yang tetap menunjukkan kinerja optimal di tengah ketidakpastian kebijakan.
    “Mereka tetap bekerja dengan penuh semangat dan loyalitas dalam mendidik generasi bangsa. Ini patut diapresiasi,” katanya.

    Asep menjelaskan bahwa pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD bukanlah akhir dari segalanya. Ia menegaskan bahwa sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

    “Tidak mungkin dilakukan perampingan atau pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK, karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan,” tegasnya.

    Ia pun mengimbau para guru PPPK agar tidak panik menghadapi dinamika kebijakan tersebut, serta tetap fokus menjalankan tugas secara profesional.

    Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan akan berdampak langsung pada naiknya angka partisipasi sekolah dan pada akhirnya mendorong peningkatan IPM di Kabupaten Garut, khususnya di wilayah Malangbong.

    Dengan adanya forum ini, diharapkan lahir langkah konkret dalam memperjuangkan nasib PPPK sekaligus memperkuat peran mereka sebagai pilar penting pembangunan sumber daya manusia di daerah.” Tim

    Media Partner

    Berita Terbaru